Pengertian Rapat Anggota Tahunan (RAT)

 

Apa itu RAT? RAT atau singkatan dari Rapat Anggota Tahunan ini, merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan. Berdasarkan Anggaran Dasar Kopkar-YI yang berlaku, bisa dijabarkan sebagai berikut :

BAB VI
RAPAT ANGGOTA

Pasal 10
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.
(3) Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

 

Dalam RAT tersebut disampaikan beberapa laporan tahunan yang memuat hal-hal yang perlu diketahui dalam RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi untuk dapat dibahas dan sekaligus berdasarkan musyawarah mufakat bersama mendapat pengesahan dari seluruh anggota. Selain itu, ada beberapa paparan serta sesi tanya jawab antar pengurus dan anggota koperasi.
 
Selain RAT, masih ada beberapa jenis rapat yang lain, seperti yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Kopkar-YI sbb :
 

BAB VII
RAPAT – RAPAT

Pasal 7
1. Selain dari Rapat anggota yang dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 11 Anggaran Dasar Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia pengurus wajib pula mengadakan :
a. Rapat-rapat Pengurus minimum sekali dalam dua bulan
b. Rapat Pengurus dengan Dewan Perwakilan Anggota minimum sekali dalam enam bulan
c. Rapat-rapat lainya yang dianggap perlu
2. Cara melaksanakan rapat-rapat yang termaktub pada ayat 1.a dan 1.c diatas diatur oleh Pengurus Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia
3. Biaya rapat tersebut diatur dan ditetapkan oleh rapat pengurus dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia.

Pasal 8
1. Undangan untuk menghadiri Rapat Anggota harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pengurus Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia sekurang kurangnya dua hari sebelum rapat diselenggarakan.
2. Materi yang akan dibicarakan dalam rapat harus dinyatakan dalam undangan dan sedapat-dapatnya disertai penjelasan singkat dari Pengurus

 
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan, antara lain :
  • Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  • Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  • Penilaian laporan pengawas
  • Menetapkan pembagian shu
  • Pemilihan pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  • Masalah-masalah yang timbul
  • dll

#sdy

0/Post a Comment/Comments

Recent Posts

Ads2