BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.
(3) Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
BAB VII
RAPAT – RAPAT
Pasal 7
1. Selain dari Rapat anggota yang dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 11 Anggaran Dasar Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia pengurus wajib pula mengadakan :
a. Rapat-rapat Pengurus minimum sekali dalam dua bulan
b. Rapat Pengurus dengan Dewan Perwakilan Anggota minimum sekali dalam enam bulan
c. Rapat-rapat lainya yang dianggap perlu
2. Cara melaksanakan rapat-rapat yang termaktub pada ayat 1.a dan 1.c diatas diatur oleh Pengurus Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia
3. Biaya rapat tersebut diatur dan ditetapkan oleh rapat pengurus dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia.
Pasal 8
1. Undangan untuk menghadiri Rapat Anggota harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pengurus Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia sekurang kurangnya dua hari sebelum rapat diselenggarakan.
2. Materi yang akan dibicarakan dalam rapat harus dinyatakan dalam undangan dan sedapat-dapatnya disertai penjelasan singkat dari Pengurus
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian shu
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
- dll
#sdy
Posting Komentar