PENGUMUMAN : Hasil Rapat Anggota tentang Penutupan Koperasi

Sehubungan dengan rencana penutupan dan penghentian produksi perusahaan PT. Yamaha Indonesia pada akhir tahun 2025 yang berdampak langsung terhadap operasional Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia, maka pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada 22 Februari 2025 telah dihasilkan keputusan antara lain sebagai berikut :

  1. Hasil rapat komisi A, B dan C yang sudah disepakati sebelum pengumuman dari perusahaan PT. Yamaha Indonesia tentang rencana penghentian produksi dan penutupan perusahaan pada 31 Desember 2025 dinyatakan dibatalkan.
  2. Membentuk Tim Penyelesai yang bertugas dalam proses Pembubaran Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia.
  3. Evaluasi Kegiatan Unit Usaha
    • Usaha Toko
      • Pelayanan penjualan tetap berjalan sampai bulan 30 Sep 2025.
      • Stock tacking barang dagangan OMI pada 30 Sep 2025.
      • Retur persediaan barang dagangan yang masih ada ke OMI s/d 31 Okt 2025.
      • Lelang persediaan barang dagangan yang masih ada dan tidak bisa retur ke OMI s/d 30 Nov 2025.
      • Pemutusan hubungan kerjasama usaha dengan OMI
    • Usaha Non Toko yang Tetap Berjalan
      • Kredit barang (elektronik, HP, laptop, LM, dll) ▶ angsuran maksimal s/d Sep-25.
      • Renovasi rumah ▶ angsuran maksimal s/d Sep-25.
      • Jasa surat kendaraan (SIM, pajak, mutasi, dll)  ▶ angsuran maksimal s/d Sep-25.
      • Fastpay (pulsa, token listrik, ewallet, dll) & EDC ▶ s/d Sep-25.
      • Dana titipan  ▶ s/d Sep-25 (selama tidak ada permintaan penghentian oleh komunitas terkait).
      • Dana sosial ▶ s/d Sep-25.
      • Infak toko u/ DKM Al-Istiqomah ▶ s/d Sep-25.
      • Parcel Lebaran 2025 ▶ Mar-25.
    • Usaha Non Toko yang Dihentikan
      • Pinjaman berjangka ▶ pengajuan sebelumnya yang sudah disetujui dan jadwal pencairannya terakhir Feb-25 tetap berjalan, dengan angsuran  maksimal Sep-25.
      • Pinjaman insidential.
      • Kredit kendaraan bermotor (baru dan bekas).
      • Umroh.
      • Service HP.
      • Investasi penggemukan sapi
  4. Hak dan Kewajiban Anggota
    • Simpanan wajib terakhir di iuran bulan Feb-25.
    • Pengembalian simpanan pokok dan wajib anggota dilakukan setelah RALB (Rapat Anggota Luar Biasa) :
      • Dari aktiva Lancar berupa Bank dan Cash (dibagikan secara Proporsional ke Anggota) ▶ 30 Nov 2025.
      • Dari aktiva Lancar berupa Piutang saat potongan Pesangon (dibagikan secara Proporsional ke Anggota) ▶ 20 Jan 2025.
      • Dari Modal/ Laba ditahan + SHU laporan terakhir RAT Luar  biasa (dibagikan secara Proporsional) ▶ 30 Nov 2025.
      • Dari aktiva Tetap berupa peralatan & barang dagangan(dibagikan setelah di lelang/ jual secara Proporsional ke Anggota) ▶ 31 Des 2025.
    • Penarikan piutang usaha & bank anggota
      • Penarikan piutang usaha anggota rutin melalui  payroll terakhir gaji Okt-25.
      • Penarikan piutang usaha anggota melalui pemotongan pesangon PHK (perjanjian bersama diketahui manajemen PT. Yamaha Indonesia) ▶ 20 Jan 2026.
      • Pemastian outstanding piutang bank anggota saat akan pelunasan ▶ 30 Apr 2025.
      • Penarikan piutang bank anggota melalui pemotongan pesangon PHK (perjanjian bersama diketahui manajemen PT. Yamaha Indonesia) ▶ 20 Jan 2026.
      • Pemastian ke pihak bank dan membuat perjanjian ulang terkait pembaharuan hutang piutang bank anggota. ▶ 30 Apr 2025.
  5. Hak dan Kewajiban Karyawan Kopkar YI
    • Pesangon Karyawan Tetap
      • Penghargaan MK sebesar 0,25 x upah per tahun +  Uang Apresiasi sebesar 3 x upah, jika bersedia bekerja sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
      • Penghargaan MK sebesar 0,25 x upah per tahun, jika berhenti bekerja dengan alasan apapun sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
    • Pesangon Karyawan Kontrak
      • Uang apresiasi = masa kerja(bulan)/12 x Gaji Pokok
    • Waktu berakhirnya masa kerja karyawan : 31 Desember 2025
  6. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk pembubaran Kopkar-YI
    • Cut off Laporan Keuangan tahun buku 2025 pada 31 Okt 2025.
    • Pelaksanaan RALB dilaksanakan oleh Tim Penyelesai untuk persetujuan anggota mengenai pembubaran koperasi dalam RALB pada 15 Nov 2025.
    • Pengurus melengkapi legalitas pembubaran ke pihak berwenang (kementerian koperasi, puskopkar dki, mitra bisnis, da pihak lain yang terkait)penutupan Kopkar YI s/d 31 Des 2025.
  7. Keanggotaan
    • Sampai dengan Kopkar Yamaha Indonesia dinyatakan dibubarkan dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), tidak ada yg keluar dari keanggotaan, untuk mempermudah proses likuidasi.

0/Post a Comment/Comments

Recent Posts

Ads2