Dimasa yang sangat erat dengan
teknologi ini, koperasi dihadapkan pada 3 tantangan besar yang perlu dijawab,
yaitu anggapan buruk terhadap koperasi, inovasi sistem bisnis koperasi, serta
perkembangan teknologi.
Tuntutan untuk mengubah sistem
konvensional menjadi sistem yang serba digital tidak dapat dihindari lagi
sehingga transformasi digital sangat perlu dilakukan terutama pada sektor
pelayanan kepada konsumen agar dapat memudahkan konsumen untuk bertransaksi.
Peluang untuk melakukan transformasi
digital dalam koperasi sangat terbuka dengan data yang dikeluarkan oleh
KemenkopUKM, dari 123.000 koperasi yang aktif saat ini hanya terdapat 900
koperasi atau sekitar 0,73% dari jumlah total koperasi aktif yang telah
mengadopsi teknologi kedalam koperasinya. Sesegera mungkin teknologi harus
masuk ke dalam koperasi untuk membuat koperasi lebih fresh.
Dengan sentuhan teknologi akan
membuat citra koperasi lebih baik dan lebih diminati oleh masyarakat terutama
para pemuda. Pemuda memiliki energi untuk membuat gerakan koperasi yang kuat
dan bersemangat
Koperasi memiliki peran penting
dalam perekonomian, salah satunya yakni sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
dalam mengokohkan perekonomian dengan koperasi sebagai pilar penopangnya.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah
upgrading pada koperasi agar tetap bersaing ditengah era teknologi. Tingkat
penyerapan dan adaptasi pemuda terhadap teknologi lebih cepat dibandingkan
dengan orang tua, sehingga sangat memungkinkan jika transformasi koperasi
dimulai dari koperasi pemuda atau koperasi mahasiswa.
Sebagai agent of change, mahasiswa
dapat menjadi pelopor perubahan pada koperasi indonesia melalui pemanfaatan
teknologi yang dapat memudahkan para anggota maupun non anggota mengakses
layanan yang disediakan oleh koperasi.
Koperasi, sebagai sebuah entitas
bisnis yang demokratis, turut memainkan peran penting dalam menggerakkan roda
perekonomian rakyat. Namun, permasalahan yang dihadapi oleh banyak koperasi,
seperti kurang diminatinya dan rendahnya partisipasi anggota, memerlukan solusi
inovatif. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah mengadopsi teknologi
modern guna mengubah wajah koperasi menjadi entitas yang lebih dinamis dan
responsif terhadap kebutuhan anggotanya.
Dalam era digital ini, teknologi
menjadi kunci utama dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan.
Koperasi perlu memanfaatkan teknologi untuk mempercepat dan mempermudah proses
layanan kepada anggota. Penerapan sistem digital tidak hanya mencakup transaksi
keuangan, tetapi juga melibatkan pelaksanaan rapat anggota.
Dengan adopsi teknologi daring,
rapat anggota dapat dilakukan secara efisien tanpa harus mengumpulkan semua
anggota secara fisik. Hal ini diharapkan dapat merangsang partisipasi anggota,
yang mungkin terhambat oleh keterbatasan waktu atau jarak.
Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun
2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha
mikro, kecil, dan menengah memberikan dorongan positif terhadap digitalisasi
koperasi. Aturan ini secara eksplisit mendorong koperasi untuk mengadopsi
teknologi guna meningkatkan kinerja dan daya saing. Dukungan pemerintah dalam
mewujudkan koperasi yang berbasis digital menjadi landasan kuat untuk mendorong
transformasi ini.
Sebagai suatu badan usaha yang
dikelola secara demokratis, koperasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan
partisipasi aktif dari setiap anggotanya. Sesuai dengan Undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang
mengutamakan prinsip koperasi, sekaligus sebagai motor penggerak ekonomi rakyat
dengan dasar asas kekeluargaan.
Oleh karena itu, transformasi
digital bukan sekadar langkah teknis, melainkan juga sebuah upaya untuk
memperkuat esensi demokrasi dan kebersamaan di dalam koperasi. Melihat koperasi
sebagai sebuah lembaga yang membutuhkan manajemen bisnis yang profesional,
perubahan ini juga mencakup pengelolaan yang lebih efektif. Sejalan dengan
pandangan Sujarwo & Listiawati (2019), koperasi perlu dikelola dengan
prinsip-prinsip bisnis yang sesuai dengan dinamika pasar modern.
Pada akhirnya, melalui transformasi
digital, koperasi bukan hanya menjadi sebuah badan usaha yang efisien dan
responsif, tetapi juga tetap menjaga nilai-nilai kekeluargaan dan demokrasi
yang melekat padanya. Dengan memberdayakan anggota melalui teknologi, koperasi
bisa menjadi kekuatan ekonomi yang lebih inklusif, mendorong kesejahteraan
bersama, dan tetap menjadi sarana untuk bersatu dan saling mendukung dalam
meningkatkan kualitas hidup anggotanya.
Dengan begitu, Revolusi teknologi
yang melanda segala aspek kehidupan memberikan peluang besar bagi koperasi
untuk meningkatkan efisiensi, kualitas layanan, dan partisipasi anggota.
Penerapan teknologi dalam berbagai aspek koperasi, mulai dari transaksi keuangan
hingga rapat anggota, dapat mempercepat proses dan menjadikan koperasi lebih
responsif terhadap kebutuhan anggotanya. Adopsi teknologi tidak hanya sebuah
langkah teknis, tetapi juga merupakan suatu bentuk dukungan terhadap
nilai-nilai demokrasi dan kekeluargaan yang menjadi dasar eksistensi
koperasi.
Dengan memanfaatkan kemajuan
teknologi, koperasi dapat tetap konsisten dalam mengemban peran sebagai motor
penggerak ekonomi rakyat. Dukungan dari regulasi pemerintah, seperti yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021, memberikan dorongan
positif terhadap langkah-langkah digitalisasi koperasi. Hal ini menjadi
landasan kuat untuk mendorong koperasi menuju era modern yang berbasis digital.
Dengan mengikuti tren transformasi digital, koperasi dapat membangun dirinya menjadi entitas yang lebih efisien, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan. Pemanfaatan teknologi di dalam koperasi tidak hanya memberikan manfaat praktis, tetapi juga membuka potensi baru untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan menghadirkan kontribusi positif dalam pengembangan ekonomi lokal. Oleh karena itu, melalui langkah-langkah transformasi koperasi di era digital, dapat diharapkan koperasi akan tetap relevan dan menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan.
sumber : Kompasiana
Posting Komentar