Hati-Hati Terjebak Pinjaman Uang Online, Ini 7 Risikonya!


Saat ini, meminjam uang mungkin bukan lagi perkara yang sulit. Jika investasi saja bisa dilakukan secara online, begitu pun dalam hal meminjam uang. Kamu pastinya sudah pernah dengar mengenai adanya pinjaman uang online yang kini semakin bervariasi. Sebut saja peer to peer (P2P) lending, fintech lender, atau bahkan fitur pinjaman uang online yang disediakan oleh perbankan. Namun, mudahnya meminjam uang bukan berarti tidak adanya risiko. Jangan dikira juga karena meminjam uang secara online lalu kamu bisa lepas tangan ketika tidak sanggup membayar. Meminjam uang secara online juga memiliki risiko yang sama atau mungkin lebih berbahaya dibandingkan jika kamu meminjam uang di tempat lain.

Seperti yang ditulis oleh LBH Jakarta dalam akun Facebooknya, yang telah menerima pengaduan dari 283 korban pinjaman online financial technology peer to peer lending sejak bulan Mei 2018. Belajar dari kasus pada korban tersebut sudah seharusnya kamu lebih mewaspadai ketika akan meminjam uang, terutama jika meminjam uang online. Kenali risikonya seperti tujuh di bawah ini lalu pilih cara terbaik untuk meminjam uang ketika dalam kondisi terdesak.

1. Bunga Pinjaman Tinggi

Pernah dengar meminjam uang secara online memiliki bunga lebih rendah daripada di bank? Kenyataannya tidak selalu seperti itu. Tidak jarang bunga pinjaman justru sangat tinggi dengan janji uang dapat dicairkan dalam waktu yang singkat. Untuk bunga pinjaman sendiri, misalnya dalam P2P lending, bisa berkisar 14% hingga 30%. Aturan mengenai bunga pinjaman ini memang belum diatur secara ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur mengenai batasan bunga pinjaman online. Pengaturan suku bunga tersebut diserahkan kepada tiap-tiap perusahaan pinjaman online.


Permasalahan yang sering terjadi, banyak orang tidak menyadari besaran bunga yang harus mereka bayar. Meski kadang sudah disebutkan besaran bunga, karena terlalu panik atau sebab lain, kamu melupakan informasi penting tersebut. Bisa juga karena iming-iming uang dapat dicairkan dengan cepat, kamu abai terhadap besarnya nilai bunga.


2. Adanya Biaya-Biaya Tidak Terduga

Jangan kira setelah pinjaman berhasil didapatkan, kamu hanya perlu membayar uang dan bunganya. Ada biaya lain yang perlu diperhitungkan. Sebut saja, biaya administrasi yang akan dipotong dari nilai pinjaman. Besarnya sekitar 3% hingga 5% dari nominal uang yang dipinjam. Lalu, ada juga biaya atau denda ketika telat membayarkan atau melunasi uang yang dipinjam. Belum lagi, jika menunggak hingga harus ditagih oleh perusahaan, kamu harus rela membayar pula biaya penagihan tersebut.


Dengan banyaknya biaya tak terduga yang harus dibayar, belum lagi bunga serta risiko lain, kamu sebaiknya tidak mudah memutuskan mengambil pinjaman online. Pikirkan dengan baik risiko yang harus dihadapi, jangan sampai kamu terjebak utang online dan tidak bisa lepas.


3. Laporan Pembayaran Utang Tidak Transparan

Sebelum mengambil pinjaman, kamu harus memastikan jumlah bunga serta biaya lain yang harus dibayar. Lakukan perhitungan sendiri dan periksa dengan teliti setiap laporan pembayaran yang dikeluarkan oleh perusahaan pinjaman online.Bukan tidak mungkin, dalam beberapa kasus, laporan pembayaran tidak dilakukan secara transparan, terutama pada perusahaan pinjaman ilegal. Jangan malas untuk bertanya dan menghitung kembali total pembayaran yang sudah dilakukan demi menghindari kerugian finansial yang lebih besar.


4. Batas Waktu Pelunasan yang Singkat

Jangka waktu pelunasan pinjaman online bisa dibilang cukup singkat, yakni maksimal selama 12 bulan. Dengan bunga yang tinggi dan rentang waktu pelunasan yang sebentar, tentunya tidak akan mudah bagi kebanyakan orang. Oleh sebab itu, sebelum mengalami kesulitan karena ditagih utang, lebih baik perhitungkan dengan baik apakah kamu sanggup membayar utang dan bunganya dalam jangka waktu yang sebentar. Perhatikan juga, sebaiknya pinjaman online tidak digunakan sebagai modal atau membiayai usaha apa pun yang memiliki potensi keuntungan jangka menengah dan panjang. Jika begitu, kamu akan kesulitan mencicil dan melunasi pinjaman.


5. Data Pribadi Bisa Bocor

Sama halnya ketika mengunduh aplikasi digital banking atau aplikasi lain, mengunduh aplikasi pinjaman online juga mengharuskan disetujuinya permintaan akses terhadap data pribadi, seperti galeri foto, lokasi, kontak nomor telepon, atau kamera. Tanpa menyetujui sejumlah akses tersebut, aplikasi tidak bisa digunakan atau beberapa fitur tidak bisa dipakai secara maksimal. Hal ini mungkin terlihat sederhana, tapi akan memberi dampak yang cukup besar jika berkaitan dengan pinjaman uang secara online. Karena memberi persetujuan, itu artinya perusahaan pinjaman online dapat mengakses data pribadimu.

Bukan tidak mungkin data ini akan dimanfaatkan oleh perusahaan jika terjadi sesuatu, seperti telatnya pembayaran. Perusahaan bisa saja mendatangi alamat tinggal atau menghubungi nomor-nomor penting dalam daftar kontak telepon untuk menagih utang.Tidak hanya malu, tapi juga rasa tidak nyaman yang pastinya akan kamu rasakan. Belum lagi beban utang dan bunganya yang terus bertambah. Ini sedikit bayangan terburuk jika meminjam uang online dan tidak bisa membayarnya tepat waktu.

6. Waspadai Perusahaan Ilegal

Sebelum meminjam uang, ada baiknya pastikan terlebih dahulu izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut dengan mengecek langsung ke situs OJK. Jika perusahaan tersebut ilegal, kamu bisa dirugikan dalam banyak hal, seperti penyalahgunaan data pribadi atau bunga yang tidak masuk akal.

Lalu, bagaimana cara membedakan fintech legal dengan ilegal ini?

Fintech Lending Legal

Terdaftar dan diawasi OJK

Identitas pengurus dan alamat kantor jelas

Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat

Informasi biaya pinjaman dari denda transparan

Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari

Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok

Penagihan maksimal 90 hari

Akses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi

Memiliki layanan pengaduan konsumen

Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil

Fintech Lending Ilegal

Tak mempunyai izin resmi

Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas

Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas

Penagihan tidak ada batas waktu

Akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam

Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu dapat berupa ancaman, teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto atau video pribadi

7. Penagih Utang Bisa Sangat Meresahkan

Seperti yang disebutkan sebelumnya, LBH Jakarta setidaknya sudah menerima pengaduan dari 283 korban pinjaman online P2P lending. Dikutip dari Tribunnews.com, LBH menuliskan beberapa modus penagihan P2P lending kepada peminjam, seperti menagih pada seluruh nomor kontak yang ada dalam ponsel peminjam. Cara lain, penagihan dilakukan dengan adanya ancaman, cacian, bahkan pelecehan seksual.

Sedikit contoh di atas menjadi bahan pembelajaran sekaligus pertimbangan sebelum mengambil pinjaman. Karena buntut meminjam bisa sangat tidak menyenangkan bahkan merugikan, sebaiknya tidak meminjam uang sebelum memahami dengan baik setiap risikonya. Meminjam uang kadang memang menjadi jalan terakhir ketika dalam keadaan terdesak. Meski begitu, tetap ingat tidak meminjam uang di sembarang tempat apalagi hingga mengabaikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk menghindari kesulitan dan kerugian di masa depan, pastikan kamu meminjam di tempat yang tepercaya dan terdaftar. Lebih baik lagi, kamu tidak perlu meminjam uang dengan menyiapkan dana darurat atau tabungan sebaik mungkin.

Source : kompas, e-mas.com

0/Post a Comment/Comments

Recent Posts

Ads2