Waspada! Ini Daftar Pinjol Abal-abal yang Baru Diblokir

Jakarta – Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) periode Oktober 2019 sudah memblokir 297 entitas. Secara resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar Pinjaman Oline (Pinjol) yang abal-abal dan baru saja diblokir. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan fintech lending sudah memiliki izin OJK hanya 127 perusahaan. Menurut Tongam hal ini karena mudahnya membuat sebuah aplikasi kredit online ini.

“Kenapa masih muncul terus ini, Pada saat dihentikan muncul nama baru karena memang kemajuan teknologi informasi saat ini sangat memudahkan setiap orang untuk membuat situs aplikasi web,” kata Tongam, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (31/10/2019).

Selain itu, Tongam mengungkapkan pergerakan pelaku fintech ilegal ini makin cepat dan menggunakan metode sms ke nomor handphone masyarakat. Misalnya dengan mengirimkan link unduhan melalui SMS tersebut. “Memang merambah ke semua lapisan masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, OJK saat ini juga telah menjalin kerjasama dengan Google untuk mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech ilegal tersebut. Tak hanya dengan Google, OJK juga menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo serta Bareskrim Polri untuk penindakan.

SWI menegaskan kepada masyarakat untuk memahami sebelum melakukan investasi antara lain memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan; memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar; memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tongam mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses dan menggunakan aplikasi fintech ilegal.

“Bila ingin meminjam secara online, masyarakat dapat melihat daftar aplikasi Fintech P2P Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK di nomor 157,” jelas Tongam.


 

0/Post a Comment/Comments

Recent Posts

Ads2